Berita Terbaru

Terungkap! Alasan Tyo Nugros Dicegah ke Luar Negeri oleh Imigrasi

Musikku.id – Kabar mengenai Tyo Nugros dicekal saat hendak berangkat ke Malaysia masih menarik perhatian publik. Bukan hanya karena statusnya sebagai drummer Dewa 19, tetapi juga karena kejadian tersebut terjadi di tengah agenda internasional yang sudah dijadwalkan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Ahmad Dhani dan manajemen Dewa 19 setelah kabar pencegahan Tyo Nugros mencuat.

Menurut Hendarsam, pihaknya langsung melakukan pengecekan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan identitas atau kesamaan nama yang kerap menjadi penyebab munculnya masalah administratif.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pencegahan tersebut memang tercatat secara resmi dalam sistem Imigrasi.

Menurut Hendarsam, Tyo Nugros dicekal atas permohonan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ia pun menyampaikan dugaan persoalan yang dialami oleh Tyo Nugros.

“Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL. Tapi, sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL. Jadi, kurang lebih seperti itu,” katanya.

Meski tidak merinci persoalan yang sedang dihadapi Tyo Nugros, Hendarsam menyebut ada dugaan keterkaitan dengan salah satu perusahaan yang berstatus debitur di bawah penanganan KPKNL.

Imigrasi Hanya Menjalankan Tugas Administratif

Kasus Tyo Nugros dicekal juga menjadi pengingat bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah pihak yang menentukan siapa yang harus dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam mekanisme yang berlaku, Imigrasi berfungsi sebagai pelaksana teknis.

Ketika ada permohonan resmi dari kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan, data tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem pencegahan sehingga petugas di bandara dapat langsung mengetahuinya saat proses keberangkatan.

Dengan kata lain, keputusan untuk memasukkan seseorang ke daftar cekal berasal dari instansi pemohon, bukan dari Imigrasi.

Begitu pula ketika status pencegahan dicabut, keputusan tersebut tetap berada di tangan lembaga yang mengajukan permohonan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button