Mie Gacoan Bayar Rp 2,2 M, Kasus Royalti Musik Selesai

Kasus pelanggaran hak cipta musik oleh jaringan restoran Mie Gacoan akhirnya mencapai titik damai. PT Mitra Bali Sukses, selaku pengelola Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera, telah membayar lisensi musik sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI).
Penyelesaian ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, usai proses mediasi dan penandatanganan perjanjian damai antara kedua belah pihak di Denpasar, Bali, Jumat (8/8/2025).
> “Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya,” kata Supratman.
Lisensi Musik untuk Semua Gerai di 3 Pulau
Lisensi yang dibayarkan bersifat blanket license, yaitu lisensi menyeluruh yang mencakup penggunaan musik komersial di seluruh gerai Mie Gacoan yang berada di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses. Ini termasuk gerai-gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera untuk periode 2022 hingga 2025.
Supratman menegaskan bahwa dengan telah dibayarkannya lisensi tersebut, pihaknya akan berupaya melobi Polda Bali agar proses penyidikan bisa dihentikan atau dialihkan melalui keadilan restoratif.
> “SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan Pak Kapolda ada, nanti saya langsung bicara dengan Pak Kapolda,” tambahnya.
Kasus Berawal dari Pengaduan Masyarakat
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan LMK SELMI ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Saat itu, LMK SELMI melaporkan adanya pelanggaran hak cipta di gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar, atas penggunaan musik dan lagu tanpa izin dan pembayaran royalti.
Akibat laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Namun kini, setelah perjanjian damai ditandatangani dan lisensi dibayarkan, Ira menyatakan bahwa semua gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik secara legal.
> “Sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu kasus ini selesai,” ujarnya.
Langkah Besar untuk Perlindungan Hak Cipta Musik
Ketua LMK SELMI menyambut baik penyelesaian ini dan mengapresiasi langkah PT Mitra Bali Sukses yang bersedia memenuhi kewajiban pembayaran lisensi.
Penyelesaian damai ini menjadi contoh konkret penegakan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, khususnya di sektor hiburan dan bisnis makanan dan minuman (F&B). Dengan pembayaran lisensi yang sah, pelaku usaha dapat menggunakan musik secara legal, dan para pencipta lagu mendapat perlindungan serta kompensasi yang adil.



