4 Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta

Di tengah ramainya perbincangan soal royalti musik di ruang publik, ternyata ada sejumlah lagu yang secara hukum bebas royalti dan boleh digunakan tanpa melanggar hak cipta.
Aturannya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), khususnya pada Pasal 43 dan Pasal 44 yang membahas pembatasan hak cipta.
Makna bebas royalti di sini adalah lagu tersebut boleh dibawakan, disebarkan, bahkan digandakan tanpa membayar royalti, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, beberapa jenis lagu tetap mengharuskan pencantuman nama kreatornya sebagai bentuk penghargaan.
Berikut empat jenis lagu yang dinyatakan bebas royalti menurut UU Hak Cipta:
1. Lagu Kebangsaan
Pasal 43 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pengumuman, distribusi, hingga penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya tidak dianggap pelanggaran hak cipta. Artinya, siapa pun bebas membawakan lagu kebangsaan dalam bentuk asli tanpa harus membayar royalti.
2. Lagu Public Domain
Berdasarkan Pasal 58, perlindungan hak cipta lagu berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelahnya. Jika pemiliknya adalah badan hukum, masa perlindungan hanya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Setelah masa itu habis, lagu tersebut masuk domain publik (public domain). Hak ekonomi pencipta tidak berlaku lagi, namun hak moral tetap melekat sehingga nama pencipta wajib dicantumkan.
3. Lagu untuk Tujuan Non-Komersial
Pasal 43 poin d dan Pasal 44 menjelaskan, penggunaan lagu untuk tujuan non-komersial tidak dianggap pelanggaran hak cipta.
Contohnya untuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, kritik, tinjauan masalah, ilmu pengetahuan, pertunjukan gratis, atau acara pribadi seperti ulang tahun di rumah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa UU Hak Cipta mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak-banyaknya, asalkan tidak digunakan untuk tujuan komersial.
4. Lagu yang Dibebaskan oleh Kreatornya
UU Hak Cipta juga memberikan ruang bagi pencipta untuk membebaskan karyanya dari kewajiban royalti.
Beberapa musisi Indonesia bahkan secara resmi mengizinkan lagu mereka diputar gratis di kafe, restoran, dan tempat usaha, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan (GIGI).
Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih bijak dalam memutar lagu di ruang publik, sekaligus tetap menghargai hak cipta para musisi.



