Berita Terbaru

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum: Dia Pengguna, Bukan Pengedar

Tim kuasa hukum musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM angkat suara soal tuntutan enam tahun penjara yang dijatuhkan jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat kliennya. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi seorang pecandu narkoba.

“Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” kata pengacara Fariz, Deolipa Yumara, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa pelantun lagu legendaris Sakura itu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan hanya menyisakan Pasal 112 dan 111.

Deolipa menyebut pendekatan hukum yang digunakan jaksa justru keliru. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta bahwa Fariz RM adalah seorang pecandu yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna,” ujar Deolipa. “Bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika.”

Lebih lanjut, Deolipa menyebut tuntutan jaksa berpotensi menghancurkan masa depan pecandu narkotika seperti kliennya. Ia menyayangkan jaksa tidak menggunakan kewenangannya untuk menuntut rehabilitasi.

“Kalau hakim ikut jaksa, maka posisi Fariz akan habis. Bukan diselamatkan, tapi malah jatuh ketimpa tangga, ketimpa ember, bahkan kepala gagang,” kata Deolipa.

Menurut dia, menjatuhi hukuman penjara terhadap pecandu tidak akan menimbulkan efek jera. Sebaliknya, pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan seharusnya dikedepankan.

“Menyesali tuntutan jaksa, kita menyatakan bahwa itu tidak akan membuat jera para pengguna, karena yang namanya pengguna itu kan kecanduan. Harus rehabilitasi, bukan dihukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dalam sistem hukum yang berlaku, sebenarnya jaksa memiliki ruang untuk menuntut rehabilitasi, bahkan menuntut lepas jika memang terbukti terdakwa adalah pengguna. Namun dalam kasus Fariz, hal itu diabaikan.

Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Mereka juga berencana mengajukan permohonan abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Masa koruptor saja bisa diabolisi dan diamnesti? Kami juga minta supaya seorang Fariz RM diabolisikan,” ujar Deolipa.

Seperti diketahui, Fariz RM ditangkap di Bandung bersama sopirnya, Andres Deny Kristyawan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

Ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, ia sempat ditangkap dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button