Berita TerbaruMusisi

Dituding Plagiat Lagu Luar, Ahmad Dhani: Bukan Menjiplak, Saya Beli

Musisi dan produser Ahmad Dhani angkat bicara soal sejumlah lagu ciptaannya yang disebut-sebut mirip bahkan identik dengan lagu-lagu Barat.

Diketahui, beberapa lagu yang dipopulerkan Ahmad Dhani ramai disebut menjiplak lagu luar negeri karena banyaknya kemiripan.

Namun sebelum tudingan menjiplak ini ramai, Ahmad Dhani ternyata telah menjelaskan tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa kemiripan tersebut bukan karena penjiplakan, tetapi karena ia secara legal membeli hak adaptasi lagu-lagu tersebut.

“Bukan mirip ya, itu 100 persen sama. Ya lagu Barat itu dong yang keluar duluan,” kata Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara beberapa tahun lalu, dikutip Rabu (14/5).

Menurut Ahmad Dhani, lagu-lagu yang identik itu memang telah ia beli hak ciptanya secara resmi untuk dialihbahasakan dan digubah liriknya ke dalam bahasa Indonesia.

“Saya memang beli rights-nya, jadi saya beli haknya untuk ganti liriknya. Itu hal pertama yang saya lakukan,” ungkap pentolan Dewa 19 itu.

Ahmad Dhani menyebut contoh lagu “Cinta Mati 2” yang dinyanyikan Mulan Jameela, yang merupakan adaptasi dari lagu milik Sergio Mendes.

Ahmad Dhani juga menyebut lagu lain yang dibelinya dari musisi bernama Steven Simons.

Menurut Ahmad Dhani, apa yang ia lakukan adalah lumrah, selain dirinya Ahmad Dhani menyebut ada juga band Indonesia yang melakukan hal serupa.

Kata Ahmad Dhani, band tersebut adalah The Overtunes lewat lagu “Sayap Pelindungmu” yang mengalihbahasakan lagu milik Backstreet Boys berjudul “Center of Gravity”.

Ahmad Dhani melihat, ramainya anggapan plagiat karena banyak yang belum tahu tentang mekanisme seperti membeli lisensi lagu atau mekanisme lainnya seperti advance royalty.

Sebagai informasi, “Rights” dalam lagu, dalam konteks hak cipta, mengacu pada hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka.

Hak ini mencakup berbagai aspek, termasuk hak untuk mengumumkan, menggunakan secara publik, dan mengizinkan penggunaan karya mereka oleh orang lain.

Rights dalam konteks hak cipta terdapat beberapa elaborasinya, seperti Hak Cipta Lagu, Performing Rights, Mechanical Rights, dan Royalti.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button