Berita Terbaru

Makki Ungu Hingga Marcell Siahaan Dilantik Jadi Komisioner LMKN Periode 2025–2028

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) resmi melantik 10 Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 pada Jumat (8/8), bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh para komisioner baru. Dua nama musisi populer turut dilantik dalam formasi ini, yakni Marcell Siahaan dan Makki Omar Parikesit (Makki “Ungu”).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menekankan bahwa LMKN harus bekerja berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ia menyampaikan bahwa dalam era digital, pengelolaan royalti tidak boleh tertutup dan harus berpihak kepada para pemilik hak.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” ujar Razilu.

LMKN juga diminta untuk:

Menyusun pedoman tarif royalti yang lebih adil dan terukur, Memperkuat basis data nasional lisensi dan karya cipta, Mempercepat distribusi royalti kepada para pencipta dan pemilik hak, Meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari pengguna komersial, serta menjalin kerja sama strategis dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Razilu juga menggarisbawahi lima poin penting dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2025, yang kini menjadi landasan utama pengelolaan LMKN:

1. Komposisi Komisioner kini mencakup perwakilan dari pemerintah, ahli hukum, serta perwakilan LMK.

2. Biaya operasional LMKN dibatasi maksimal 8% dari total dana yang dikelola, turun dari 20% dalam aturan sebelumnya.

3. Klasifikasi layanan publik komersial, baik analog maupun digital, diatur lebih rinci.

4. Persyaratan pendirian LMK diperketat guna meningkatkan profesionalisme dan keandalan.

5. Pengawasan dan pengaturan perizinan LMK ditingkatkan, termasuk proses perpanjangan dan pencabutan izin.

Daftar Lengkap Komisioner LMKN 2025–2028

A. Komisioner LMKN dari Unsur Pencipta:

Andi Muhanan Tambolututu

M. Noor Korompot

Dedy Kurniadi

Makki Omar Parikesit

Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN dari Unsur Pemilik Hak Terkait:

Wiliam

Ahmad Ali Fahmi

Suyud Margono

Jusak Irwan Setiono

Marcell Siahaan

Dengan pelantikan komisioner baru dan dukungan regulasi baru melalui Permenkumham 27/2025, diharapkan LMKN mampu mendorong reformasi tata kelola royalti musik dan hak cipta di Indonesia. Fokus utama akan tertuju pada integritas sistem distribusi, kolaborasi lintas sektor, dan keberpihakan kepada para pencipta serta pemilik hak yang selama ini menjadi tulang punggung industri kreatif nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button